Panah Atas dan Bawah
Gambar panah atas dan bawah
Panas atas dan bawah menandakan bahwa jalur yang bisa dilalui yaitu lajur atas dengan bawah.
Gambar rambu orang berjalan
Ketika Anda menemukan tanda orang berjalan kaki, maka menunjukkan bahwa area tersebut untuk para pejalan kaki.
Gambar rambu rambu lalu lintas perintah dan artinya
Secara umum, ada macam macam gambar rambu lalu lintas yang sering ditemukan di jalan dan setiap rambu pasti memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Rambu lalu lintas perintah menjadi salah satu jenis rambu yang bisa Anda temukan di jalan. Arti rambu lalu lintas ini adalah wajib dipatuhi para pengguna agar menghindarkan pengendara dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rambu perintah biasanya memiliki papan yang berwarna biru bulat atau bundar dan pada bagian lambangnya biasanya berwarna putih. Ini dia macam-macam rambu lalu lintas perintah yang sering ditemukan dan harus dipahami perintahnya dengan baik.
Plus Dihapus Bagian Kiri
Gambar tanda plus dihapus bagian kiri
Apabila Anda menemukan rambu ini, maka akan menemukan persimpangan dengan tiga sisi dan ada satu arah yang ke kiri.
Lambang Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diberikan kepada Pramuka yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Lambang TKK berbentuk bulat dengan gambar yang sesuai dengan bidang keahlian yang dicapai, seperti memasak, pertanian, olahraga, seni, dan lain-lain.
Mengapa Pengguna Jalan Harus Mematuhi Aturan dan Rambu Lalu Lintas?
Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat berdampak serius pada keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Beberapa dampak yang sering disebutkan dalam sumber-sumber adalah sebagai berikut:
Dalam kesimpulannya, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas memiliki dampak serius terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, serta dapat berakibat pada biaya dan sanksi hukum yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
Apa Rambu Petunjuk yang Berwarna Biru?
Rambu petunjuk berwarna biru memiliki arti dan fungsi sebagai rambu perintah yang menunjukkan jalur yang harus dilewati oleh pengemudi.
Apa Ciri Warna Dasar Rambu Peringatan?
Rambu peringatan lalu lintas mempunyai ciri warna dasar kuning. Warna rambu lalu lintas ini menginformasikan peringatan atas adanya kemungkinan bahaya dan atau lokasi rawan yang ada di posisi depan pemakai jalan.
Keluarga Wuling, itulah penjelasan lengkap topik trivia mengenai warna, artinya dan gambar pada rambu lalu lintas. Ingat, selalu patuhi peraturan selama di perjalanan, ya. Macam macam tanda di tempat umum ini merupakan hal yang harus selalu keluarga wuling taati di jalan. Jangan lupa, liat produk Wuling yang ada di website ini ya! Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan mobil Wuling EV yang menjadi idoa baru di Indonesia, Air ev.
Lambang Pancasila sila 1 sampai 5 terdapat dalam lambang negara Garuda Pancasila di bagian perisai yang ada di dada. Tahukah detikers, lambang Pancasila juga dipisahkan dengan garis hitam mendatar yang merupakan simbol garis khatulistiwa.
Garis hitam tersebut menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa dari arah timur ke barat.
Dikutip dari buku Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SD/MI yang disusun oleh Maulana Arafat Lubis, yuk simak urutan lambang Pancasila dan maknanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lajur atau Bajian Jalan yang Wajib Dilewati, kanan
Gambar rambu perintah lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati
Rambu lalu lintas lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, kanan mengharuskan para pengendara untuk mengikuti jalur ke arah kanan.
Lambang Bilangan 1-10 Beserta Artinya
Foto: Lambang Bilangan (printablee.com)
Dilansir dari Jurnal Al-Azhar Seri Humaniora tahun 2018, lambang bilangan adalah simbol atau lambang yang digunakan untuk menuliskan nama bilangan dan biasanya dilambangkan melalui angka.
Setiap lambang bilangan juga memiliki artinya dalam numerologi.
Numerologi adalah studi tentang angka, pola angka, energi di balik setiap angka, dan hubungan energinya saat berkaitan dengan seseorang atau tanggal.
Berikut lambangan bilangan 1 hingga 10 beserta arti dan maknanya.
Lambang bilangan 1 atau satu adalah angka pertama dari urutan bilangan asli tak terbatas.
Angka ini mewakili hal tunggal dan kadang ditulis sebagai ke-1 dan dibaca kesatu, atau dipakai istilah pertama, awal, dan sulung.
Angka ini merupakan bilangan di antara 0 dan 2.
Dalam kebudayaan Yunani kuno, lambang bilangan 1 tidak dianggap sebagai angka dan dianggap sebagai unit.
Justru lambang bilangan 2 lah yang pertama kali dianggap sebagai angka karena mewakili perkalian.
Baru di zaman modern, lambang bilangan 1 masuk ke dalam angka dan memiliki makna yang melambangkan persatuan.
Lambang bilangan dua berada setelah angka 1 dan sebelum angka 3.
Angka dua sering dijadikan sebagai simbol berpasang-pasangan.
Angka 2 juga menggambarkan dorongan untuk kebersamaan, perdamaian, dan harmoni.
Dua merupakan bilangan prima karena faktornya terdiri dari 1 dan 2 saja.
Angka dua juga merupakan lambang bilangan prima genap yang pertama atau yang terkecil.
Baca Juga: Pengurangan Bilangan Bulat Negatif, Positif, dengan Garis Bilangan
Dalam daftar bilangan, 3 merupakan bilangan ganjil.
Angka 3 juga merupakan bilangan prima yang kedua dan merupakan bilangan prima ganjil pertama atau yang terkecil.
Dalam geometri, tiga digunakan sebagai dimensi bangunan yang terdiri dari panjang, lebar, dan tinggi.
Lambang bilangan 3 yang dibaca tiga merupakan sebuah angka di antara 2 dan 4.
Angka 3 dalam agama Kristiani merujuk pada trinitas, yakni Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Sementara itu, dalam agama Islam, angka tiga dentik dengan istilah Sunnah Rasul.
Hal itu bisa ditandai ketika umat muslim berwudu dengan membasuh bagian tubuh tertentu sebanyak tiga kali dan memuliakan ibu 3 kali utama daripada ayah.
Lambang bilangan 4 atau dibaca empat merupakan sebuah angka setelah 3 dan sebelum 5.
Dalam kepercayaan budaya Cina, Jepang, dan Korea, angka ini sering dianggap sebagai ketidakberuntungan karena pelafalannya juga berarti "mati" dalam bahasa Mandarin.
Berbalik menurut pandangan numerologi.
Dilansir dari laman Numerology, angka 4 adalah simbol rasa aman, stabilitas, dan dengan senang hati bekerja.
Angka lima adalah lambang bilangan setelah angka 4 dan sebelum angka 6.
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.
Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
Gambar dilarang masuk
Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Gambar p dicoret atau dilarang parkir
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".
Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.
Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:
Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:
Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.
Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:
Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?
Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.
Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.
Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.
Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.
Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kanan
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kanan
Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kanan, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kanan.
Perintah Kecepatan Minimum yang Diwajibkan
Gambar rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan
Apabila melihat rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara. Berdasarkan gambar, maka kecepatan kendaraan harus 60 km/jam.
Gambar rambu rambu lalu lintas petunjuk dan artinya
Rambu petunjuk merupakan jenis rambu lalu lintas yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. Rambu petunjuk biasanya memiliki gambar yang variatif, sehingga sangat terlihat unik dan keren.
Yang harus diperhatikan pada rambu petunjuk di rambu lalu lintas adalah:
Berikut ini adalah beberapa rambu petunjuk yang sering ditemukan di jalan.